Polsek Gunung Tabur Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan di Teras Masjid
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang anak berinisial Z di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Peristiwa ini terjadi
pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di teras sebuah Masjid di KM 40,
Kelurahan Gunung Tabur. Korban diduga dicabuli sekaligus disodomi oleh
seseorang yang tidak dikenal.
Kanit PPA Polres
Berau, Siswanto, dalam konferensi Pers yang digelar Kamis (21/8/2025) di
Mapolres menjelaskan bahwa korban awalnya menceritakan kejadian tersebut kepada
teman-temannya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada guru korban, hingga
akhirnya sampai ke orang tua. Merasa keberatan, keluarga korban melapor ke
Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria bernama (BH) sebagai pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, pakaian yang dikenakan korban, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi KT 5149 IP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Setiap orang
dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, maupun
kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul. Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas
Siswanto. (sep/FN)